Jumat, 01 Maret 2013

Kenapa Honorer Tidak Diangkat Menjadi CPNS



Sahabat Honorer Kategori I dan II yang slalu deg-deg serrrr, tahukah anda sembilan alasan yang menyebabkan honorer K1 menjadi TMK. Antara lain:
  1. 1.        pembiayaan non APBN/APBD,
  2. 2.       pembayaran terputus-putus,
  3. 3.       indikasi SPJ palsu atau fiktif,
  4. 4.       tidak dapat dilaksanakan ATT (Audit Tujuan Tertentu),
  5. 5.        indikasi SK palsu,
  6. 6.       berkas keuangan tidak lengkap,
  7. 7.        honor di-SPJ-kan pada satuan kerja lain,
  8. 8.       kesulitan data dan daerah bencana, dan
  9. 9.       pengangkatan bukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK)

BKN Sembunyikan dan Tutupi Data Honorer Kategori 2

sumber

JAKARTA - Pengangkatan tenaga honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS melalui tes tulis semakin dekat. Rencananya ujian tulis digelar Juni mendatang. Tetapi sampai sekarang, Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menyembunyikan data nama-nama tenaga honorer K2.
 
Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Aris Windiyanto mengatakan, mereka sudah memiliki data nama-nama tenaga honorer K2 secara komplit. "Data ini sudah siap diluncurkan dalam tahap uji publik," kata dia. 

Namun, untuk mengumumkan atau mengeluarkan data-data itu, Aris mengatakan menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Menurut Aris urusan penerimaan atau pengangkatan CPNS baru dari formasi tenaga honorer, menjadi tugas dari Kemen PAN-RB. Selain berwenang mengeluarkan izin uji publik, jajaran Kemen PAN-RB nantinya sekaligus mengeluarkan kuota CPNS baru yang akan diisi pelamar dari tenaga honorer K2.
 
Setelah izin atau keputusan dari Kemen PAN-RB keluar, Aris mengatakan BKN siap untuk melakukan uji publik nama-nama tenaga honorer K2 itu. Diperkirakan saat ini jumlah tenaga honorer K2 mencapai 600 ribu orang. Tetapi seluruhnya itu tidak akan diangkat semuanya menjadi CPNS dan pengangkatannya bertahap tahun ini dan 2014 nanti.
 
Seperti pada pengangkatan tenaga honorer kategori satu (K1) menjadi CPNS beberapa waktu lalu, dalam masa uji publik data tenaga honorer K2 pemerintah juga membuka masukan dari masyarakat. BKN tetap berharap jika ada masyarakat yang mengetahui ada kejanggalan pada nama-nama tenaga honorer K2 untuk segera melaporkannya.
 
Untuk urusan pengangkatan CPNS dari formasi tenaga honorer K1 dan K2, pemerintah pusat memilih ribet di muka dulu dengan sejumlah verifikasi. Upaya ini diambil untuk mengantisipasi ada gugatan ketika yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi CPNS dan sudah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP).
 
Jika laporan kejanggalan cukup besar, proses verifikasi data tenaga honorer K2 tidak berhenti pada uji publik saja. Tetapi juga melalui sejumlah verifikasi lainnya. 

Setelah data itu benar-benar clear, tenaga honorer K2 yang bersangkutan baru berhak mengikuti ujian tulis untuk menjadi CPNS. Dalam ujian tulis ini, hampir bisa dipastikan mereka akan saling beradu dengan sesama tenaga honorer K2. (wan) - See more at: http://www.jpnn.com/read/2013/02/04/156875/BKN-Sembunyikan-Data-Honorer-K2-#sthash.t9kAS5BS.dpuf

Kapan Honorer diangkat??????

Sumber

Tuntas atau tidaknya penyelesaian masalah tenaga honorer kategori satu (K1) dan dua (K2) di tingkat pusat maupun daerah juga tergantung pada komitmen Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Itu pula sebabnya PPK harus menerapkan Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) Kepegawaian dengan konsisten, agar masalah honorer dapat diselesaikan dengan baik.
Hal itu ditegaskan Kepala Sub Direktorat Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) II Badan Kepegawaian Negara (BKN) A Suparman dalam keterangan persnya, Sabtu (1/12). “Penyelesaian tenaga honorer K2 tidak terlepas dari tenaga honorer K1. Sebab honorer K1 yang tidak memenuhi kriteria karena pembayaran gajinya berasal dari non APBN/APBD, akan otomatis tarcatat menjadi tenaga honorer K2,” kata Suparman.
Ia pun berharap pengangkatan honorer K1 menjadi CPNS bisa selesai tahun ini. Untuk itu, masyarakat juga diminta memahami bahwa tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK) tidak otomatis diangkat menjadi CPNS. Sebab, masih ada tahapan yang harus dipenuhi, yakni persyaratan pemberkasan menjadiCPNS.
“Pemerintah akan membuat kisi-kisi Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk soal tes bagi tenaga honorer K2. Pembuatan soal serta pengolahan nilai peserta dilakukan konsorsium 10 Perguruan Tinggi Negeri,” ujarnya.
Lebih lanjut Suparman menjelaskan, pelaksanaan tes tertulis di lingkungan instansi pusat dilakukan oleh PPK masing-masing. “Sedangkan untuk provinsi dikoordinasikan gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya,” terangnya.
Sedangkan untuk penentuan kelulusannya didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN&RB). Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai 2014.
“Tenaga honorer yang lulus ujian namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif tidak dapat dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS,” pungkasnya.

KeMenPAN & BKN jelaskan TMK & Mk Kategori I dan 2



Jakarta, Humas-BKN – Panitia Kerja Pengawasan (Panja) Tenaga Honorer Komisi II DPR RI dan Pihak Pemerintah (KemenPAN-RB dan BKN) sepakat untuk menyelesaikan K1 dan K2 sesuai jadwal yang telah disusun. Hal tersebut merupakan salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan KemenPAN-RB, BKN, dan BPKP PAN-RB di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (26/02).
Kepala BKN Eko Sutrisno (kiri) bersama Waka BKN Bima Haria Wibisana hadiri RDP dengan Panja Tenaga Honorer DPR RI.
Selanjutnya Pihak BKN ditugaskan sebagai wakil Pemerintah untuk menjelaskan  berbagai alasan yang menyebabkan tenaga honorer K1 yang tidak memenuhi kriteria (TMK) berdasarkan hasil quality assurance (QA) oleh BPKP dan Audit Tujuan Tertentu (ATT) oleh Inspektorat KemenPAN&RB-BPKP.

Dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo, Kepala BKN Eko Soetrisno mengungkapkan, tenaga honorer K1 hasil verifikasi dan validasi serta hasil quality assurance (QA) dan ATT yang memenuhi kriteria (MK)  hingga tanggal 25 Januari 2013 mencapai 50.264 orang. Jumlah itu terdiri dari 17.073 honorer K1 di 33 instansi pusat, dan 33.191 honorer K1 dari 423 instansi Daerah/Pemda. Eko Sutrisno menambahkan  bahwa penyampaian alasan TMK oleh BKN akan dilakukan di masing-masing Kantor Regional (Kanreg). “Penyampaian alasan tersebut saat ini sudah dilakukan sesuai dengan schedule,” papar Eko Sutrisno.
Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo (kanan) meminta penjelasan Pemerintah terkait penyelesaian K1 dan K2.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian PAN&RB Tasdik Kinanto menjelaskan bahwa setelah alasan TMK disampaikan kepada masing-masing instansi akan diberikan waktu untuk menyampaikan bukti baru secara lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya terhadap TMK K1 tersebut. Bukti tersebut harus disampaikan melalui instansi resmi seperti BKD atau Unit Pengelola Kepegawaian terkait. “Bukti baru tersebut disampaikan paling lambat tanggal 8 Maret 2013,” ujar Tasdik Kinanto.
Akrab; Pimpinan BKN dan Pimpinan Panja Tenaga Honorer DPR RI berbincang-bincang usai RDP.
Menurut Tasdik Kinanto bahwa setidaknya ada 9 alasan yang menyebabkan K1 menjadi TMK. Antara lain pembiayaan non APBN/APBD, pembayaran terputus-putus, indikasi SPJ palsu atau fiktif, tidak dapat dilaksanakan ATT, indikasi SK palsu, berkas keuangan tidak lengkap, honor di-SPJ-kan pada satuan kerja lain, kesulitan data dan daerah bencana, dan pengangkatan bukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Terkait penyelesaian K2, Panja Tenaga Honorer Komisi II DPR RI  meminta KemenPAN-RB agar sumber pembiayaan proses pengangkatan K2 dapat diselesaikan pada Maret 2013. (subali)